BPK Tegaskan Hotel Aryaduta di Bawah Pengelolaan PT SPR

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 5 Januari 2026 | 22:46 WIB
Hotel Aryaduta Pekanbaru. (f: istimewa)
Hotel Aryaduta Pekanbaru. (f: istimewa)

Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan baru terkait batas kewenangan antara organ perseroan dan pemegang saham dalam pengelolaan BUMD.

Secara hukum perseroan, direksi BUMD memang berkewajiban menjalankan pengurusan perusahaan sesuai anggaran dasar dan prinsip fiduciary duty.

Namun, keputusan strategis tertentu tetap mensyaratkan persetujuan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.

Perbedaan tafsir inilah yang kini menjadi inti sengketa tata kelola pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X