Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan baru terkait batas kewenangan antara organ perseroan dan pemegang saham dalam pengelolaan BUMD.
Secara hukum perseroan, direksi BUMD memang berkewajiban menjalankan pengurusan perusahaan sesuai anggaran dasar dan prinsip fiduciary duty.
Namun, keputusan strategis tertentu tetap mensyaratkan persetujuan pemegang saham melalui mekanisme RUPS.
Perbedaan tafsir inilah yang kini menjadi inti sengketa tata kelola pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru. ***