PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menegaskan bahwa secara hukum pengelolaan aset Hotel Aryaduta Pekanbaru berada di bawah PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).
Penegasan ini menguatkan temuan BPK bahwa pengambilalihan pengelolaan hotel oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui keputusan gubernur tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020 yang menunjuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pelaksana perjanjian kerja sama pemanfaatan Hotel Aryaduta.
Menurut BPK, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum kepemilikan dan pengelolaan aset.
BPK menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1976 tentang pendirian PD Pembangunan Provinsi Riau (PD PPH), tanah Hotel Aryaduta telah dicatat sebagai modal dasar atau modal dari kekayaan Pemerintah Provinsi Riau yang dipisahkan.
Aset tersebut kemudian menjadi bagian dari penyertaan modal daerah pada PT SPR sebagai penerus badan usaha daerah.
“Secara legal, tanah Hotel Aryaduta merupakan bagian dari modal PT SPR yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Riau dari PT SPR tidak tepat,” tulis BPK dalam laporannya.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, temuan ini menunjukkan adanya persoalan kewenangan.
Setelah suatu aset ditetapkan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dan diserahkan sebagai penyertaan modal pada BUMD, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk mengelolanya melalui perangkat daerah.
Pengelolaan aset tersebut melekat pada badan usaha penerima penyertaan modal, dalam hal ini PT SPR.
Penguatan terhadap temuan BPK juga disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Dalam Laporan Hasil Audit dengan Tujuan Tertentu atas kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru periode 2016–2024, BPKP kembali menegaskan bahwa Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020 tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan BUMD dan pengelolaan kekayaan daerah.
Persoalan ini kemudian dikoreksi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. Pada 19 Juni 2025, ia menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kpts.578/VI/2025 yang mengembalikan pelaksanaan kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta kepada PT SPR sekaligus mencabut SK Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemulihan tata kelola sesuai prinsip legalitas dan kepastian hukum.
Di sisi lain, polemik kembali mencuat setelah mantan Gubernur Riau Syamsuar mempertanyakan langkah Direktur Utama PT SPR Ida Yulita yang memperpanjang kerja sama dengan PT Lippo Karawaci Tbk tanpa persetujuan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham.