"Kegiatan ini belum final. Kami gelar FGD ini untuk menampung masukkan atau saran Ari kawan-kawan PPK atau PPS seta pihak kecamatan," akuinya.
Dan nantinya, sambung, Yelli, begitu kawan-kawan dari PPK sudah mendapatkan lokasi, langsung melaporkan data tersebut ke KPU.
"Untuk pemasangan APK itu ada ketentuannya. Yang tidak boleh dipasang APK seperti di rumah ibadah, sekolah, pohon, badan jalan, atau yang dapat mengganggu keindahan kota. Dan sanksi akan diberikan oleh Bawaslu,"pungkasnya.
Turut hadir Kaban Kesbangpol linmas Pekanbaru Syoffaizal, Anggota Komisi KPU Pekanbaru Yelli Nofiza MM, PPK, PPS, serta pihak kecamatan se-kota Pekanbaru.(ift)