PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) tentang titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi rapat umum kampanye pemilihan umum tahun 2024 di Pekanbaru, bertempat di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (21/11/2023) pagi.
Pj Wako Pekanbaru diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyampaikan bahwa KPU secara resmi telah menentukan hari pemungutan suara pada pemilihan umum 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak nasional pada 27 November 2024 yang terdiri atas Pilpres, Pileg dan Pilkada, Pemilu serentak ini adalah pertama dalam sejarah Republik Indonesia.
Salah satu aspek penting dalam menghadapi Pemilu 2024 adalah kesiapan daerah menjadi bagian dari indikator kualitas penyelenggaraan Pemilu dan berpengaruh mendorong tingkat partisipasi pemilih yang berdaulat.
"Oleh sebab itu diperlukan kesiapan pemerintah kota Pekanbaru dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, secara teknis pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan peran pemerintah dan pemerintah daerah, dan dapat kami simpulkan bahwa ada 4 peran penting Pemerintah Kota Pekanbaru dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 diantaranya sebagai berikut yakni Menjamin ketersediaan anggaran, Menjaga stabilitas keamanan dan politik, Menjaga netralitas ASN, Memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU," bebernya.
Untuk dapat memfasilitasi kegiatan-kegiatan tersebut, sambungnya, jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024, kita perlu memfasilitasi dengan maksimal, salah satunya dengan menentukan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi kita semua yang diamanatkan dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
"Penentuan titik lokasi ini menjadi tugas kita kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tujuan ditetapkannya APK ini adalah agar pemasangan APK tetap memperhatikan aspek estetika keindahan," ulasnya.
Dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada pasal 35 dan 36 lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kami atas nama Pemko Pekanbaru mengimbau Parpol yang ada di Pekanbaru untuk selalu mentaati peraturan-peraturan yang telah dibuat, agar kita bisa mensukseskan pemilu serentak 2024 yang berlangsung di kota yang kita cintai ini," imbaunya.
Diharapkan, katanya lagi, untuk kita bekerja secara cermat, teliti dan hati-hati untuk menghadapi tugas membantu KPU dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
"Mari jalankan tugas dengan selalu menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pekerjaan sehingga nantinya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum akan berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," terangnya.
Masykur kepada riausatu.com mengatakan, kegiatan FGD tersebut tentang penentuan lokasi APK serta lokasi kampanye Akbar pemilu Pilpres, legislatif.
"Dan menurut kami, kegiatan ini penting, karena hasil dari FGD ini, kita menyepakati lokasi-lokasi dan tempat-tempat yang mana saja dibenarkan untuk pemasangan APK ataupun untuk kampanye," sebutnya.
Sementara itu, anggota Komisi KPU Pekanbaru Yelli Nofiza MM saat diwawancarai riausatu.com mengaku belum mendapatkan hasil berapa jumlah titik lokasi APK dan tempat lokasi rapat umum kampanye.