(a) Makna Pasal 110A: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah dibangun, memiliki izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan izin untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
(b) Makna Pasal 110B: kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan pelayanan di kawasan Hutan Produksi (HP).
3. Agar tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mencoba memberikan informasi menyesatkan publik, dan melakukan penggalangan opini publik untuk menekan aparat penegak hukum secara tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Untuk pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat untuk penyebaran kampanye yang merugikan iklim investasi di Riau khususnya dan Indonesia umumnya, termasuk kampanye negatif terhadap perkebunan sawit, mengingat perkebunan kelapa sawit telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan petani sawit, serta menyerap tenaga kerja yang besar.
5. Meminta kepada publik untuk mengawasi dan mendorong transparansi dari proses pengenaan sanksi administratif dan pembayaran administratif kepada perusahaan yang menguasai kawasan hutan yang dalam hal ini dilakukan oleh KLHK melalui Ditjen Penegakan Hukum.
Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau ini mendapat pengawalan ketat dari polisi kepolisian Pekanbaru dibantu Polsek jajaran dan Satlantas. ***