Ratusan Massa AMRIS Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta Stop Penyesatan Informasi Industri Sawit ke Publik

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 26 September 2022 | 17:46 WIB
Massa AMRIS bawa spanduk saat unjuk rasa di kantor DPRD Riau (ft: ist)
Massa AMRIS bawa spanduk saat unjuk rasa di kantor DPRD Riau (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (26/9/2022).

Dalam aksi tersebut mereka menampilkan beragam tanda menghentikan penyesatan informasi industri sawit ke publik dan menolak kampanye negatif UU Cipta Kerja sektor kehutanan serta melindungi iklim investasi di Riau.

Koordinator aksi Sugar Simanjuntak mengatakan bahwa tujuan yang dihadapi DPRD Riau merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus berupaya mendorong investasi untuk membangun ekonomi dan menciptakan kesejahteraan melalui terciptanya lebih banyak lapangan kerja.

Menurut Sugar Simanjuntak, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan, termasuk aparatur dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil guna menciptakan kemudahan berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi di dalam negeri.

Oleh karena itu pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan UU No 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dimana khusus untuk pengelolaan khusus tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin bidang kehutanan, baik berasal dari korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal dan lainnya," jelasnya saat berorasi.

"Pengaturannya telah termuat dalam Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, kemudian secara teknis diatur Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan," sambungnya.

Ia menjelaskan, secara nasional, perkebunan sawit sebagai industri padat karya dengan luas mencapai 15 juta hektar dan jutaan orang di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit

Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Dan tahun sejak 2000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan.

Sementara di Provinsi Riau hingga akhir tahun 2021, terdapat 2,8 juta hektar perkebunan sawit yang menyerap 1,2 jutaan tenga kerja, yang bersumber dari kebun sawit milik rakyat menyerap 663 tenaga kerja, perkebunan besar milik negara menyerap 39 tenaga kerja kerja, dan milik swasta menyerap 514 tenaga kerja.

Namun demikian, di Riau masih ada indikasi pihak-pihak tertentu yang memainkan pendapat negatif terhadap dunia investasi, dan mungkin juga merupakan upaya serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sedang pendekatan pendekatan kemanusiaan melalui penerapakan sanksi pembayaran denda kepada subjek hukum yang berusaha berusaha di kalasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan

Untuk itu, maka kami dari Aliansi Masyarakat Riau Peduli (AMRIS) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Agar Semua Pihak Menghormati Kementerian LHK yang sedang benar-benar menjalankan mandat UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan, khususnya dalam pelaksanaan Pasal 110 A dan 110B.

2. Agar Semua Pihak memahami dengan seksama bahwa hakikat dari Pasal 110 A dan 110B secara teknis dalam PP No.24 Tahun 2021, dan khusus untuk Perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku sebagai beriku:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X