Kedua, mendesak KPK menelusuri seluruh aliran dana, komunikasi, hubungan bisnis, serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan pertemuan pada 20 Agustus 2024 antara Hendra Susanto, Samin Tan, dan Muhammad Suryo.
Ketiga, meminta KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, BPK RI, dan instansi terkait untuk mengungkap secara menyeluruh apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, meminta KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan praktik mafia proyek, mafia audit, maupun perdagangan pengaruh di lingkungan BUMN, termasuk Pertamina Hulu Rokan, SKK Migas, Perum Bulog, PLN, dan BUMN lainnya apabila ditemukan keterkaitan.
Kelima, AMPUH mendesak KPK menindak siapa pun tanpa pandang bulu apabila ditemukan alat bukti yang cukup, demi menjaga marwah BPK RI, memulihkan kepercayaan publik, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Terpisah, ketika dikonfirmasi Riausatu.com melalui pesan WhatsApp, Hendra Susanto mengakui adanya pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua BPK RI dimaksud.
"Intinya ybs datang ke rumdin krn sy panggil untuk klarifikasi pada proses pemeriksaan di kasus seperti yg sy sampaikan kemarin agar tidak dispute di persidangan krn PKN harus nyata dan pasti," tulis Hendra Susanto yang sekarang menjabat Direktur Keuangan Perum Bulog. ***