PETIR menilai proses penunjukan konsorsium pelaksana pemulihan tidak transparan.
Mereka mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana pemulihan lingkungan.
“Proyek ini besar, melibatkan dana ratusan juta dollar AS. Jika tidak diawasi secara ketat, berpotensi disalahgunakan,” kata Jackson.
PETIR juga meminta perhatian dari mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang turut hadir bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Dirut Pertamina Nicke Widyawati, dan Dirjen KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyaksikan penandatanganan HoA di SKK Migas pada 2020 antara Presiden Direktur CPI Albert Simanjuntak dan Kepala SKK Migas Dwi Sucipto.
Pemerintah Daerah Bisa Ambil Alih
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemulihan limbah B3 wajib dilakukan paling lambat 90 hari setelah ditemukan.
Jika tidak dipenuhi, Gubernur berwenang menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan atas beban biaya pihak yang bertanggung jawab.
Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Riau belum mengambil langkah tersebut.
Tragedi yang menimpa dua anak ini seharusnya menjadi pengingat bahwa masalah lingkungan akibat limbah industri migas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Keterbukaan informasi, pengawasan ketat, dan percepatan proses pemulihan sangat mendesak dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. ***