Kasus Video Wanita Kebaya Merah, Pemesan Harus Diancam Penjara 15 Tahun, Ini Telah Merusak Generasi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 9 November 2022 | 14:35 WIB
capture kebaya merah (ft: int)
capture kebaya merah (ft: int)

 

 

 

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pegiat media sosial, Darmansyah menanggapi pernyataan Polda Jawa Timur terkait adanya investor atau pemesan perihal video panas wanita kebaya merah berinisial AH (20).

Dengan adanya investor video panas wanita kebaya merah itu, pria yang akrap disapa Darman ini mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pemesan video panas wanita kebaya merah itu.

"Kata penyidik ada investor (pemesan) pada kasus video kebaya merah, kalau begitu segera ditangkap," kata Darman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/11/2022).

Darman menuturkan, video panas wanita kebaya merah yang sudah tersebar di berbagai media sosial itu akan berdampak negatif bagi kalangan pemuda-pemudi.

Untuk itu, Darman pun mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap dan menetapkan tersangka pemesan video panas wanita si kebaya merah.

"Segera tangkap dan dijadikan tersangka," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Darman, dalam 7 UU Pornografi, orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dijerat dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Setiap orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan pornografi bisa dipidana paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.

Dua pemeran kebaya merah berinisial ACS (30) seorang pria dan perempuan AH (20) sudah ditangkap Polda Jawa Timur.

Dua tersangka kasus video porno kebaya merah diduga melakukan aksinya berdasarkan pesanan atau request. Sejauh ini mereka diketahui sudah merekam 92 video porno dengan tema berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X