JAKARTA, RIAUSATU.COM — Proyek teknologi informasi (IT) senilai Rp1,2 triliun dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik.
Dasar pelaksanaannya yang disebut mengacu pada “arahan Presiden” memunculkan pertanyaan, terutama terkait batas kewenangan dan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan itu menguat setelah muncul pandangan bahwa proyek tersebut menggunakan mekanisme penunjukan langsung dengan dasar Program Strategis Nasional (PSN) dan arahan Presiden.
Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, penunjukan langsung dimungkinkan dalam kondisi tertentu, termasuk pelaksanaan PSN, bantuan pemerintah, dan/atau arahan Presiden.
Arahan itu dapat berbentuk risalah rapat, memorandum, atau dokumen lain yang telah dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara.
BERITA TERKAIT:
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Agustinus Edy Kristianto, menilai ketentuan tersebut memang memberikan dasar hukum secara formal.
Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan klausul “arahan Presiden” perlu diawasi secara ketat agar tidak melampaui prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Persoalannya bukan semata soal sesuai atau tidak dengan Perpres, tetapi juga menyangkut potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga kerugian negara,” kata Agustinus, di Jakarta, pada Ahad, 19 April 2026.
Ia mempertanyakan sejauh mana arahan Presiden digunakan dalam proyek tersebut, apakah hanya sebatas memberikan legitimasi percepatan pengadaan atau juga berpotensi memengaruhi penentuan pihak penyedia (vendor).
Selain itu, aspek transparansi turut menjadi perhatian. Hingga kini, informasi mengenai vendor pelaksana proyek disebut belum ditampilkan secara terbuka dalam sistem pengadaan nasional (SPSE/Inaproc).
Padahal, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari sisi pelaksanaan, proyek tersebut diketahui berlangsung dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar tiga bulan pada periode Oktober hingga Desember 2025.