Jaksa Agung Sebut APBN Bocor 30 Persen, Pengamat: Alarm Bahaya Tata Kelola Negara

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 26 Mei 2026 | 13:52 WIB
Jaksa Agung Sebut APBN Bocor 30 Persen, Pengamat: Alarm Bahaya Tata Kelola Negara.
Jaksa Agung Sebut APBN Bocor 30 Persen, Pengamat: Alarm Bahaya Tata Kelola Negara.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 30 persen dinilai menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai, angka kebocoran tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena berpotensi berdampak langsung terhadap efektivitas pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kebocoran APBN sampai 30 persen, ini tentu menjadi alarm bahaya bagi tata kelola negara. Artinya ada persoalan serius yang harus segera dibenahi bersama,” kata Sri Radjasa ketika dimintai pendapatnya oleh Riau Satu, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut dia, dugaan kebocoran anggaran dalam jumlah besar menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah, khususnya di sektor konstruksi dan pembangunan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.

Sri menilai, praktik permainan tender, subkontrak berlapis, hingga dugaan proyek yang diperjualbelikan setelah tender dimenangkan menjadi pola yang berulang dan berpotensi menyebabkan kebocoran anggaran negara.

“Kalau proyek terus di-sub-kan ke pihak lain, maka kualitas pekerjaan bisa menurun dan ruang penyimpangan makin terbuka. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Di sisi lain, Sri mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang dinilainya konsisten mengusut berbagai perkara korupsi, termasuk kasus-kasus besar yang berkaitan dengan kerugian negara.

Ia menilai, keberanian aparat penegak hukum membongkar praktik korupsi menjadi bagian penting dalam memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan.

“Kita perlu memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan yang terus bekerja mengungkap kasus korupsi. Penegakan hukum harus tetap konsisten agar ada efek jera,” kata Sri.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.

Pemerintah juga perlu memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa serta memperbaiki sistem pengawasan internal.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sekitar 30 persen APBN mengalami kebocoran.

Angka tersebut disebut berasal dari hasil penelitian Presiden Prabowo Subianto.

“Ini hasil penelitian Pak Prabowo itu, itu 30 persen APBN itu bocor,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.Com, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Burhanuddin bahkan meyakini angka kebocoran APBN bisa lebih besar berdasarkan hasil kajiannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X