JAKARTA, RIAUSATU.COM - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini masih tetap dan belum mengalami kenaikan.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Melansir Antara, Jumat (29/5/2026), seperti dirilis kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengingatkan masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama yang menggunakan judul atau narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Rizzky, besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku dan belum ada perubahan.
Rizzky menjelaskan, peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri masih membayar iuran dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.
Untuk peserta mandiri kelas I, iuran sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Sementara peserta kelas II membayar Rp 100.000 per orang per bulan.
Adapun peserta kelas III dikenakan iuran Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
"Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu," kata Rizzky.
BPJS Kesehatan menilai Program JKN menjadi salah satu bentuk perlindungan penting di tengah biaya layanan kesehatan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kenaikan harga obat, alat kesehatan, perkembangan teknologi medis, hingga biaya layanan rumah sakit disebut menjadi tantangan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Meski demikian, besaran iuran JKN masih dipertahankan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau, sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan,” ujar Rizzky.
Menurut BPJS Kesehatan, manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan nominal iuran yang dibayarkan setiap bulan.