Saat KPR Joki Membobol BTN: Temuan BPK, Kredit Macet, dan Lubang Pengawasan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:55 WIB
Saat KPR Joki Membobol BTN: Temuan BPK, Kredit Macet, dan Lubang Pengawasan.
Saat KPR Joki Membobol BTN: Temuan BPK, Kredit Macet, dan Lubang Pengawasan.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Angka-angka itu tampak berdiri sendiri. Kredit bermasalah KPR PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mencapai Rp8,51 triliun per Maret 2026. 

Di saat yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,33 triliun dalam pengelolaan kredit perumahan bank pelat merah tersebut.

Namun ketika temuan-temuan itu dirangkai, muncul gambaran yang lebih mengkhawatirkan.

Auditor negara menemukan indikasi 1.215 debitur KPR pinjam nama atau joki dengan nilai kredit mencapai Rp628,45 miliar.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/ekonomi/42917147540/bpk-bongkar-dugaan-kacau-kpr-btn-potensi-kerugian-negara-rp13-triliun

Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang yang kini mengusut kasus itu bahkan menemukan sebagian debitur berasal dari kalangan yang secara profil keuangan dinilai tidak layak memperoleh kredit perumahan.

Kasus tersebut membuka kembali pertanyaan lama tentang kualitas pengawasan dalam bisnis pembiayaan rumah.

Bagaimana ribuan debitur pinjam nama bisa lolos memperoleh fasilitas kredit?

Mengapa kredit ratusan miliar rupiah dapat mengalir melalui dokumen yang kini dipersoalkan keabsahannya?

BACA JUGA:

https://www.riausatu.com/ekonomi/42917154512/ceri-desak-aph-usut-temuan-bpk-di-btn-potensi-kerugian-negara-rp13-triliun

Di tengah penyidikan yang terus berjalan, data keuangan BTN menunjukkan persoalan lain yang tak kalah penting.

Kredit bermasalah di sektor perumahan masih membayangi kinerja bank yang selama puluhan tahun dikenal sebagai tulang punggung pembiayaan rumah nasional.

Laporan keuangan BTN mencatat total outstanding KPR per Maret 2026 mencapai Rp306,11 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X