Saat KPR Joki Membobol BTN: Temuan BPK, Kredit Macet, dan Lubang Pengawasan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 09:55 WIB
Saat KPR Joki Membobol BTN: Temuan BPK, Kredit Macet, dan Lubang Pengawasan.
Saat KPR Joki Membobol BTN: Temuan BPK, Kredit Macet, dan Lubang Pengawasan.

Mulai dari akad kredit yang disebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, pelanggaran aturan loan to value (LTV), hingga proses penilaian kredit yang tidak didasarkan pada kondisi riil agunan.

Verifikasi calon debitur juga menjadi sorotan.

Dalam sejumlah kasus, pemeriksaan disebut lebih banyak mengandalkan credit scoring dan konfirmasi melalui telepon dibandingkan verifikasi langsung ke lapangan.

Padahal sebagian kredit yang disalurkan memiliki nilai yang tidak kecil.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengungkapkan bahwa sejumlah debitur yang digunakan dalam skema pinjam nama berasal dari kalangan yang secara ekonomi tidak layak memperoleh fasilitas kredit, seperti tukang parkir, pengemudi ojek, hingga individu yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Alarm untuk Industri

Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando menyatakan perseroan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung.

Menurut dia, seluruh pegawai BTN yang diperiksa telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

BERITA SELENGKAPNYA:

https://www.riausatu.com/ekonomi/42917152261/temuan-bpk-rp13-triliun-guncang-btn-ini-respons-resmi-manajemen

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa 91 saksi yang terdiri dari 15 orang dari BTN, 51 debitur, dan 26 orang dari pihak PT BAS.

Bagi ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kasus tersebut memperlihatkan risiko fraud yang selama ini membayangi sektor pembiayaan perumahan. 

Developer sering kali memegang peran dominan dalam proses pengajuan KPR, mulai dari mencari calon pembeli, menyiapkan dokumen, hingga menjadi penghubung dengan bank.

Sementara itu, pengembang bukan merupakan entitas yang diawasi langsung oleh regulator perbankan.

Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan informasi yang dapat membuka ruang penyimpangan apabila pengawasan internal bank tidak berjalan efektif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X