Mobil Dinas Terpantau di Kota Palopo Saat Hari Libur, Status Penggunaan Belum Diketahui

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 26 Mei 2026 | 20:42 WIB
Sebuah mobil berpelat merah terpantau berada di Jalan Mungkasa, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.50 WITA. (f; Ist)
Sebuah mobil berpelat merah terpantau berada di Jalan Mungkasa, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 09.50 WITA. (f; Ist)

 

PALOPO, RIAUSATU.COM - Sebuah mobil berpelat merah terpantau berada di Jalan Mungkasa, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu 24 Mei 2026.

Kendaraan tersebut terlihat berhenti di sekitar salah satu warung makan di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, mobil dinas dengan nomor polisi DP 1397 E tampak terparkir di tepi jalan dekat area warung makan.

Belum diketahui secara pasti tujuan keberadaan kendaraan maupun aktivitas pengguna saat itu.

Dari hasil pengamatan lapangan, kendaraan DP 1397 E diduga merupakan aset milik Pemerintah Kota Palopo.

Namun hingga informasi ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi mengenai kepemilikan kendaraan maupun status penggunaannya saat berada di Jalan Mungkasa.

Keberadaan kendaraan dinas pada hari Minggu, yang umumnya menjadi waktu libur bagi sebagian instansi pemerintahan, menjadi bagian dari pengamatan terkait penggunaan kendaraan saat itu.

Keberadaan kendaraan dinas di sekitar warung makan saat hari libur menjadi bagian dari pengamatan terhadap penggunaan kendaraan pemerintah di luar aktivitas kantor.

Meski demikian, dugaan penggunaan di luar kepentingan kedinasan belum dapat dipastikan, karena belum terdapat klarifikasi dari pihak terkait mengenai tujuan perjalanan maupun aktivitas pengguna kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait apakah kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan kedinasan, operasional, atau aktivitas lainnya.

Penggunaan kendaraan dinas pemerintah berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, tanggung jawab pengguna barang milik negara atau daerah, serta disiplin aparatur sipil negara.

Beberapa ketentuan yang relevan di antaranya:

• Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah agar digunakan sesuai tugas, fungsi, serta kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.

• PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pengawasan aset pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X