• UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara atau daerah agar digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat ketentuan sanksi apabila ASN terbukti melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan fasilitas kedinasan.
Selain ketentuan administratif, penggunaan fasilitas negara dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan penggunaan aset, atau menimbulkan kerugian negara.
Kondisi tersebut dalam keadaan tertentu dapat dikaitkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Namun demikian, keberadaan mobil pelat merah DP 1397 E di Jalan Mungkasa pada hari libur belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan aset negara, maupun tindak pidana, sebab belum terdapat informasi resmi mengenai tujuan penggunaan kendaraan, status perjalanan, maupun ada atau tidaknya unsur kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, tujuan perjalanan dan status penggunaan kendaraan masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.***