PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satlantas Polresta Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, mulai Senin 8 - 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan khususnya di Kota Pekanbaru.
Kasat Lantas AKP Satrio B W Wicaksana menegaskan bahwa operasi ini diarahkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk mengurangi fatalitas korban kecelakaan melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih efektif.
“Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar AKP Satrio mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, Minggu 7 Juni 2026.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polresta Pekanbaru akan lebih banyak memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam hal penindakan.
Sebanyak 60 persen penegakan hukum dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui penindakan non-ETLE (manual) dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.
Lanjut AKP Satrio, selama operasi berlangsung, petugas juga dapat melaksanakan penegakan hukum secara stasioner (razia di tempat).
Ada 10 sasaran utama pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, yaitu:
1.Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
2.Tidak menggunakan helm standar (SNI) bagi pengendara roda 2 dan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengemudi roda 4.
3.Menggunakan ponsel saat berkendara.
4.Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
5.Menerobos lampu merah.
6.Berkendara melebihi batas kecepatan.
7.Melawan arus lalu lintas.
8.Berboncengan lebih dari ketentuan (khusus roda 2).
9.Kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (pelat nomor) sesuai ketentuan.
10.Berkendara sambil merokok atau aktivitas lain yang menggangu konsentrasi.
Melalui Operasi Patuh 2026, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru mengajak masyarakat untuk menempatkan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat menjadi budaya, sehingga tercipta kondisi jalan raya yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. ***