KAMMI Riau: Demi Memuluskan Syahwat Kekuasaan, DPR dan MK Bergilir Kangkangi Konstitusi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:50 WIB
Pernyataan sikap KAMMI Riau dalam bentangan spanduk di halaman kantor Gubernur Riau. (f: istimewa)
Pernyataan sikap KAMMI Riau dalam bentangan spanduk di halaman kantor Gubernur Riau. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, DPR-RI kebut melaksanakan pembahasan RUU Pilkada.

Adapun substansi dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Sementara itu pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 Mahkamah memaknai titik atau batas untuk menentukan syarat usia minimum dimaksud telah secara tegas sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 yang dimohonkan pemohon.

Apabila mengacu pada _Asas Lex posterior derogat legi priori_ Asas yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru _(lex posterior)_ mengesampingkan hukum yang lama _(lex prior)_, diketuk palunya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentunya mengenyampingkan dari adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batas minimal usia pencalonan kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.

Apalagi hal ini Putusan MA ini menimbulkan berbagai polemik dan intrik dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 ini.

Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau - Wahyu Andrie Septyo, S.H memandang Peraturan KPU harus merujuk pada putusan MK tersebut dan bukan putusan MA sebelumnya, meskipun di sisi lain KPU sudah menerbitkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir putusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah.

KAMMI Wilayah Riau mengecam dan menolak keras sikap DPR-RI yang menggesa pembahasan sampai pada pengesahan RUU Pilkada dengan sangat kebut untuk memulihkan kembali putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

KAMMI menilai demi memuluskan syahwat kekuasaan elitnya DPR RI dengan teganya mengangkangi konstitusi. Demikian pernyataan sikap KAMMI Riau yang diterima riausatu.com.

Tindakan tersebut bukan merepresentasikan Lembaga Negara DPR RI sebagai Dewan Perwakilan Rakyat tapi Dewan Pengkhianat Rakyat.

Persoalan RUU untuk kepentingan elit DPR RI sangat gesit, tapi soal RUU Untuk kepentingan rakyat sangat sulit seperti RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini tidak ada keseriusan dan kejelasannya.

Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau juga sangat mengecam dan mengkritik keras sikap Hakim Mahkamah Konstitusi yang dianggap telah mati suri marwah kelembagaannya.

Bagaimana tidak, pada saat _Judicial Review_ pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang substansinya berisi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah", seakan-akan memberi ruang terhadap cawapres yang belum memenuhi persyaratan batas usia pada saat itu, bisa mengikuti dan terpilih pada kontestasi Pemilu Tahun 2024.

KAMMI Wilayah Riau sangat menyayangkan MK yang harusnya memiliki peran strategis dalam berperan sebagai Penjaga Konstitusi _(Guardian Of Constitution)_ seketika menjadi Perusak Konstitusi _(Destroyer Of Constitution)_ melalui hasil keputusan MK tersebut terkait penambahan redaksional mengenai batas usia yang dibubuhi minimal pernah menjabat sebagai kepala daerah.

KAMMI Wilayah Riau memandang Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 seakan-akan menjadi hutang Budi yang harus dibayarkan pasca dikeluarkannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang tentunya hal itu menimbulkan pelbagai macam gejolak ditengah-tengah masyarakat yang dianggap MK telah mengangkangi konstitusi karena keputusan tersebut dianggap mempertaruhkan dan merusak marwah MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X