Hendry Ch Bangun Sudah Dipecat sebagai Anggota PWI, Kini Tak Punya Hak Apapun Lagi

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 5 Agustus 2024 | 17:53 WIB
Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. (f: istimewa)
Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Mantan ketua umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, yang telah diberhentikan dari keanggotaan PWI, masih terus melakukan pelbagai pelanggaran organisasi dan hukum.

Pertama, bersama antek-anteknya secara tidak sah masih menguasai kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers.

Seharusnya kantor itu sudah dalam pengelolaan ketua pelaksanaan tugas Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang.

“Saat ini kami masih menghindari bentrok fisik lebih dahulu. Pada waktu yang tepat pasti kami ambil alih,” tutur Zulmansyah, seperti rilis yang diterima riausatu.com.

Kedua, Hendry Ch Bangun yang diberhentikan lantaran persoalan korupsi masih memakai kop surat PWI Pusat.

“Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh memakai kop dan dokumen PWI. Itu ilegal,” kata Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang.

Ketiga, Hendry Ch Bangun merasa dirinya yang paling berkuasa di PWI sehingga masih bermimpi berhak memecat seluruh Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat serta menggantikannya dengan yang lain.

Memang, Senin (5/8/2024), seluruh anggota Dewan Kehormatan dan anggota Dewan Penasihat, seluruhnya telah "diganti” oleh Hendry Ch Bangun yang justeru sebenarnya sudah bukan anggota PWI lagi.

“Mana bisa orang yang sudah dipecat oleh  Dewan Kehormatan PWI, punya hak mengatur dan bahkan memecat lagi para pengurus PWI yang sah," tegas Ilham Bintang

Di dalam konstitusi organisasi PWI, sebutnya, lembaga yang berhak  menjatuhkan sanksi sampai pemberhentian keanggotaan secara penuh adalah Dewan Kehormatan.

"Pengetahuan elementer itu saja Hendry nggak paham," tambah Ilham Bintang.

Sebagai mantan ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham Bintang menegaskan, keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotan PWI sah dan legal. Final.

"Apalagi, keputusan diambil oleh ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Dirjen AU, dan sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi,” jelas Ilham Bintang.

Selain itu,  Pengurus Provinsi  PWI Jaya tempat keanggotaan Hendry terdaftar juga telah mencabut keanggotaan Hendry Ch Bangun dari anggota PWI Jaya.

Dengan begitu, Hendry Ch Bangun sebenarnya sudah jadi hantu gentayangan. Sudah  tidak memiliki keanggotaan. Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Monumen SMSI Menjadi Salah Satu DTW di Cilegon

Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:51 WIB

BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:15 WIB
X