Dengan demikian, dirinya yang masih mengaku-ngaku ketua umum PWI merupakan perbuatan pelanggaran hukum.
Untuk itu, Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, telah mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara tidak melakukan kerja sama dengan mantan ketua umum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotan PWI. ***