Wina Armada: Perpres Publisher Rights Kontradiktif dengan UU Pers

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 21 Februari 2024 | 12:14 WIB
Wina Armada, pakar hukum dan etika pers. (f: istimewa)
Wina Armada, pakar hukum dan etika pers. (f: istimewa)

Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (20/2/2024), aturan tersebut diundangkan pada 20 Februari 2024.

Adapun publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Ruang lingkup Perpres Publisher Rights ini meliputi pengaturan: a) Perusahaan Platform Digital; b) kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers; c) komite; dan d) pendanaan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X