Wina Armada: Perpres Publisher Rights Kontradiktif dengan UU Pers

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 21 Februari 2024 | 12:14 WIB
Wina Armada, pakar hukum dan etika pers. (f: istimewa)
Wina Armada, pakar hukum dan etika pers. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pakar hukum dan etika pers, Wina Armada, menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

Bahkan, sebutnya, Perpres Publisher Rights tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers.

"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," ujar Wina Armada, di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Anggota Dewan Pers (2004-2007 dan 2007-2010) dengan posisi Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan itu menuturkan, UU Pers jelas mensyaratkan Pemerintah tidak boleh ikut campur ke dalam newsroom.

"Pemerintah nggak boleh cawe-cawe, urusan kemerdekaan pers. Dan, dalam UU Hak Cipta diatur, pers boleh mengutip info dari media lain dengan menyebut sumbernya," beber mantan sekretaris jenderal PWI Pusat 2003-2008 ini.

Seharusnya, kata Wina Armada, kualitas jurnalistik tanggung jawab dunia pers sendiri. "Bukan tanggung jawab platform digital yang gak punya wartawan sama sekali."

Seharusnya lagi, imbuh Wina Armada, persoalan ini “B to B” atau bisnis ke bisnis, lantaran ini urusan perdata para pihak.

"Mohon maaf kali ini Presiden Jokowi di tengah-tengah banyak 'serangan' kepada dirinya, mau 'ambil muka' kepada sebagian wartawan sebagai hadiah di HPN 2024. Tapi celakanya, 'kado" itu salah kaprah. Salah sasaran," sergahnya.

Mungkin tanpa disadari, pendapatnya, Jokowi juga kena “jebakan batman,” karena mau menandatangani Perpres ini. "Siapa yang menjebaknya? Tahu  sendirilah," sebutnya.

Dia berpendapat, Perpres Publisher Rights lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi kemerdekaan pers.

"Kita harus ingat, 80 persen ekonomi bisnis pers kita saat ini lagi  anjlok. Sekitar 70 persen bisnis pers tidak dalam keadaan sehat," terang Wina Armada.

Nanti kalau pers dituntut balik harus bayar ke platform digital karena mengutip konten mereka –sebagai konsukuensi dari asas reprositas atau asas timbal balik–, baru tahu rasa, sebutnya lagi.

Jangan kata Aisyah Amini waktu ikut proses pembuatan UU Pers, “pers cuma mau enak di gue, gak enak di loe", kata Wina Armada.

"Kalau media digital tambah sulit dan banyak yang gugur, terutama media digital, catat  ini,  selain tanggung jawab Presiden Jokowi, juga tanggung jawab yang mengusulkan konsep ini," pungkas Wina Armada.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:20 WIB
X