RIAUSATU.COM - Presiden Soekarno menetapkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang salah satunya menyoal hari raya orang Tionghoa, segera setelah kemerdekaan Indonesia.
Ada empat perayaan yang masuk dalam penetapan tersebut, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.
Pada masa itu, orang-orang Tionghoa juga bisa berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama Cina. Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin.
Pelarangan Imlek Dimasa Pemerintahan Soeharto
Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967. Instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.
Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi. Tidak boleh pake nama dan tulisan dalam bahasa Cina, tidak boleh merayakan Imlek, tidak boleh masuk Perguruan Tinggi Negeri, PNS, polisi dan tentara dan tidak boleh pake marga batak di akte kelahiran 70-80an
Imlek kembali bebas dirayakan di masa pemerintahan Gus Dur dan dijadikan Hari Libur Nasional
KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000. Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.
Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing.
Budaya Tionghoa yang selama orde baru sulit berkembang, mulai kembali semarak usai Gus Dur menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional. Pertunjukan Barongsai, hingga wayang potehi kembali muncul ke publik.
Gus Dur juga dikenal sebagai sosok yang toleran. Dan semangat toleransi itu yang PKB rawat hingga kini.Gus Dur melihat keberagaman bangsa Indonesia merupakan kekuatan besar. Keberagaman akan menjadi kekuatan besar bila semua diberi ruang dan kesempatan yang sama.
Tentunya di tahun kelinci air ini, PKB ingin agar semangat toleransi itu tetap menyala. Karena Indonesia merupakan negeri yang heterogen, yang berasal dari berbagai macam suku, agama dan budaya. Itu yang harus kita gelorakan.
Keberagaman merupakan kunci Indonesia yang harmoni. Saling menghormati antar anak bangsa harus terus dipupuk.