kolom

Kontroversi HGU PT TUM di Pulau Mendol, Larangan Bekerja di Tanah Pribadi

Senin, 10 Oktober 2022 | 14:42 WIB
Spanduk Larangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan di tanah pribadi Asnur Affandi.

Rabu 27 Juli 2022, aksi demo itu memang berlangsung. Puluhan atau ratusan masyarakat yang turun ke lokasi konstruksi PT. TUM menuntut perusahaan menghentikan kegiatan. Massa aksi bahkan sempat menyita kunci alat berat milik PT. TUM.

Dalam tuntutannya, APKK mendesak agar Pemkab Pelalawan segera bertindak, karena IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit) PT. TUM sudah dicabut pada tahun 2020 lalu. Sesuai Surat Keputusan Bupati Pelalawan No:KPTS.522/DPMPTSP/2020/401. Alasan pencabutan, karena PT. TUM dianggap tidak mengolah lahan sesuai izin yang didapat.

Tapi pertanyaannya, dari mana APKK dapat informasi bahwa IUP-B PT. TUM sudah dicabut Bupati Pelalawan (waktu itu) HM. Haris? Sejak tahun 2020 malah. Sementara pihak PT. TUM sendiri baru mengetahui pencabutan itu pada tanggal 08 Agustus 2022. Itupun setelah meminta sendiri dan baru di-print oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Pelalawan.

Gayung bersambut. Aksi demo itu segera ditindaklanjuti. Esoknya, Kamis 28 Juli, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan turun ke lokasi aksi demo di Desa Teluk. Di sana, petugas DLH memasang spanduk yang melarang PT. TUM melanjutkan pekerjaan, lengkap dengan sanksi hukum UU Lingkungan Hidup jika melanggar.

Sebagai pemilik tanah, penanggung jawab PT. TUM, Asnur Affandi sempat protes larangan itu. Menurutnya, lahan yang digali dan ingin dibuat jalan itu adalah tanah pribadinya yang dibeli kepada masyarakat setempat. “Entah siapa yang harus kita ikuti sekarang ini. Tanah milik saya sendiri dilarang dibuat parit dan jalan?”

Gelombang aksi penolakan terhadap PT. TUM terus bergulir. Di Pekanbaru muncul FMPPM (Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol) yang terdiri dari tokoh-tokoh asal Penyalai yang berdomisili di Pekanbaru, plus mahasiswa asal pulau tersebut.

Agar misi dan tujuannya tercapai, apa yang dilakukan FMPPM cukup cerdas. Forum yang berisikan tokoh-tokoh asal Penyalai ini bergerak masif, terencana, dan terorganisir dengan baik. Mulai dari konsep tuntutan, aturan perundang-undangan hingga rilis berita yang sudah siap untuk di-share ke berbagai media.

Target pertama mereka adalah mendatangi Kanwil BPN Riau. Selanjutnya berturut DPRD Pelalawan, Lembaga Adat Melayu Pelalawan, Bupati Pelalawan, Ketua DPRD Riau, dan terakhir berjumpa dengan Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN di Jakarta.

Bupati Pelalawan, Zukri, kepada media pada 8 Agustus 2022, dengan tegas mengatakan tidak ada tempat untuk PT. TUM di Pelalawan. Hal senada disampaikan salah seorang pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan. Dengan yakin, pejabat itu mengatakan bahwa HGU PT. TUM sudah dicabut.

Melihat gencarnya aksi dan penolakan dari hampir semua pemangku kepentingan di Pelalawan itu, sepertinya tidak ada alasan bagi PT. TUM untuk mempertahankan lahan HGU yang dikuasainya. Dari sisi mana pun, mereka akan kalah.

Tapi, tunggu dulu. Ada suara berbeda yang muncul langsung dari Penyalai. Sepertinya tidak semua warga setempat yang menolak. Sebuah kelompok yang menamakan diri Forum Pendukung Investasi Penyalai (FPIP), bahkan secara terang-terangan mendukung pembangunan kebun kelapa sawit itu. Tentunya dengan beberapa kerja sama saling menguntungkan.

Adalah Ketua FPIP, Jefriyanto, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Pelalawan, Ketua LAM Pelalawan, dan Bupati Pelalawan yang mendukung pencabutan HGU PT. TUM tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat yang lahan desanya berada di dalam HGU.

Jefri meminta agar Pemkab, DPRD Pelalawan, dan instansi terkait tidak membuat keputusan sepihak tanpa ada hasil riset, penelitian, dan analisis yang benar.

Pernyataan Ketua FPIP ini memunculkan banyak pertanyaan. Apa yang sebenarnya terjadi di pulau tersebut? Kebetulan dari informasi pihak perusahaan, ada kunjungan tim pemantauan dan evaluasi pada akhir peringatan III Kanwil BPN Riau ke lokasi HGU pada tanggal 27 September-1 Oktober 2022.

Surat yang ditandatangani Kepala Kanwil BPN Riau, Asnawati SH, M.Si, itu menindaklanjuti kesimpulan rapat/audiensi dengan FMPPM terkait konflik HGU PT. TUM pada tanggal 20 September 2022 yang dipimpin Wamen ATR/ Wakil Kepala BPN di Jakarta. (Bersambung)

Halaman:

Tags

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB