kolom

Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:26 WIB
Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau.

Oleh: Novrizon Burman

DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung di Indonesia, pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) warisan operasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan, Riau, merupakan salah satu yang terbesar sekaligus paling penting.

Skalanya tidak main-main. Luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi, tersebar di sekitar 250 lokasi di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Volume tanah yang harus dipulihkan diperkirakan mencapai enam juta meter kubik. Sebagian besar lokasi berada di atas lahan masyarakat dengan jumlah sekitar 3.000 persil.

Karena itu, proyek ini bukan sekadar pekerjaan teknis pemulihan lingkungan. Ia menyangkut keselamatan ekosistem, kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan hak publik untuk mengetahui bagaimana proses pemulihan dilakukan.

Namun justru pada titik itulah muncul tanda tanya.

Publik mengetahui bahwa pekerjaan pemulihan sedang berlangsung. Publik juga mendengar pernyataan-pernyataan mengenai progres pekerjaan.

Akan tetapi, informasi yang lebih rinci mengenai capaian pemulihan, status lahan yang telah dinyatakan selesai dipulihkan, hingga mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan tersebut masih relatif terbatas di ruang publik.

Keterbatasan informasi itu memunculkan pertanyaan yang wajar: sejauh mana sebenarnya progres pemulihan enam juta meter kubik tanah terkontaminasi tersebut?

Pertanyaan itu semakin relevan ketika upaya memperoleh konfirmasi dari otoritas teknis terkait belum membuahkan hasil.

BERITA TERKAIT: 

https://www.riausatu.com/peristiwa/42917235790/menteri-lh-turun-tangan-awasi-pemulihan-limbah-ttm-b3-warisan-chevron-di-riau

Empat pertanyaan yang diajukan Riausatu.com kepada Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Vinda Damayanti Ansjar, mencakup aspek yang sangat mendasar.

Mulai dari perkembangan pembahasan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), jumlah RPFLH yang telah memperoleh persetujuan, jumlah Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT) yang telah diterbitkan, hingga pihak konsultan yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pemulihan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sesungguhnya tidak menyentuh rahasia negara maupun proses pengadaan yang bersifat internal.

Halaman:

Tags

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB