kolom

Karier Wiko Migantoro Melambung di Tengah Polemik Pipa Blok Rokan Rp4,6 Triliun

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:17 WIB
(Ilustrasi) Karier Wiko Migantoro Melambung di Tengah Polemik Pipa Blok Rokan Rp4,6 Triliun.

Proyek pembangunan pipa minyak Blok Rokan bermula setelah pemerintah memutuskan pengelolaan Blok Rokan dialihkan dari Chevron kepada Pertamina.

Saat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, menugaskan Pertamina membangun jaringan pipa baru sebagai pengganti infrastruktur lama yang telah beroperasi lebih dari 50 tahun.

Penugasan itu diteruskan kepada PGN melalui Pertagas dengan menggandeng investor swasta nasional.

Pipa sepanjang 365 kilometer tersebut membentang dari Minas–Duri–Dumai hingga Balam–Bangko–Dumai dengan nilai investasi sekitar 300 juta dollar AS atau setara lebih dari Rp4,6 triliun.

Infrastruktur itu diproyeksikan memperkuat distribusi minyak mentah dari wilayah operasi Blok Rokan menuju terminal penampungan di Dumai serta menopang target lifting minyak nasional.

Namun hasil audit BPKP Perwakilan Riau pada 2023 menemukan sejumlah persoalan.

Berdasarkan audit tersebut, proyek yang dikerjakan konsorsium EPC PT Pgas Solution bersama Pertamina Drilling Contractor—anak usaha PT Pertamina Drilling Services Indonesia—atas investasi Pertagas dan PT Rukun Raharja Tbk diduga menyisakan jalur pipa yang tidak berfungsi optimal.

Sebagian jalur bahkan disebut bertumpang tindih dengan pipa lama peninggalan Chevron. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.

Dokumen proyek yang diperoleh media siber ini menunjukkan pembangunan berlangsung mulai dari tahap perencanaan, pengadaan material, pemasangan 13 segmen pipa, hingga mechanical completion pada Desember 2021.

Meski demikian, sejumlah sumber di lapangan menyebut ada segmen pipa yang sejak awal tidak pernah digunakan secara maksimal.

“Ada jalur yang sejak awal memang tidak bisa dioperasikan optimal,” ujar salah seorang sumber yang terlibat dalam proyek tersebut.

Masih Tahap Penyidikan

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juni 2025 oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat.

Pada September 2025, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Aditya, membenarkan adanya proses penyidikan terkait proyek tersebut.

“Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan. Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp3,3 triliun,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB