Sebelum meninggalkan Blok Rokan, CPI disebut telah menitipkan dana pemulihan lingkungan sekitar 235 juta dollar AS ke escrow account SKK Migas pada 28 September 2020.
HoA antara PT Chevron Pasifik dan Pemerintah Indonesia diwakili SKK Migas ditandatangani pada 28 September 2020.
Penandatanganan itu disaksikan oleh Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif serta Dirjen PLSB3 Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati.
Kewajiban CPI terhadap pemenuhan tanggung jawab pemulihan lingkungan paska operasi CPI, untuk Abandoment and Site Restoration (ASR) dan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) sesuai ketentuan perundangan.
Dana itu merupakan bagian dari kesepakatan pengembalian operasi Blok Rokan kepada negara.
Namun, jumlah tersebut diperkirakan belum mencukupi untuk membiayai keseluruhan pemulihan limbah TTM B3 yang volumenya mencapai jutaan meter kubik.
Kekurangan biaya pemulihan disebut berpotensi ditanggung negara melalui APBN karena kontrak Chevron sebelumnya menggunakan pola cost recovery.
Dalam skema itu, biaya operasi tertentu dapat dibebankan kepada negara setelah melalui mekanisme persetujuan.
Kondisi itulah yang membuat keputusan terhadap proses tender pemulihan limbah tidak sepenuhnya berada di tangan PHR.
Perusahaan hanya dapat mengusulkan calon pemenang tender, sementara keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan SKK Migas melalui Deputi Dukungan Bisnis.
Di sinilah muncul anggapan bahwa proses birokrasi di SKK Migas menjadi salah satu faktor yang memperlambat pemulihan limbah B3 di Blok Rokan.
Padahal, isu lingkungan di kawasan operasi migas kini semakin mendapat perhatian publik.
Pemulihan limbah B3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab ekologis dan perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar publik memahami di mana letak persoalan sebenarnya.