Namun, persoalan utamanya justru terletak pada legalitas dan dasar perjanjian yang melandasinya.
Penerimaan tersebut berasal dari LPHD Rantau Kasih Bersatu, pemegang izin pengelolaan hutan desa seluas 1.568 hektare di Kabupaten Kampar.
Fee itu muncul sebagai bagian dari penyelesaian konflik tumpang tindih areal antara beberapa pihak, yang kemudian dimediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau pada April 2024.
Kesepakatan dituangkan dalam akta notaris pada 27 Mei 2024, yang menetapkan pemberian fee sebesar Rp120.000 per ton kayu akasia.
Namun di sinilah letak persoalan mendasarnya: perjanjian tersebut tidak secara tegas mengatur hak dan kewajiban para pihak.
Dalam praktik hukum bisnis, sebuah perjanjian kerja sama seharusnya memuat keseimbangan prestasi—apa yang menjadi kewajiban satu pihak harus berbanding lurus dengan hak pihak lainnya.
Tanpa itu, perjanjian menjadi timpang dan rentan menimbulkan sengketa.
Ketiadaan pengaturan tersebut membuat posisi fee Rp7,53 miliar itu menjadi abu-abu.
Apakah ia sah sebagai pendapatan perusahaan? Ataukah justru merupakan uang muka yang secara hukum masih harus dipertanggungjawabkan?
Lebih problematis lagi, dana tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan operasional dan investasi yang tidak didukung perencanaan memadai.
Tidak ada rencana bisnis yang komprehensif, dan pengeluaran tersebut juga tidak tercatat dalam RKAP 2025.
Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar administratif.
Ia berpotensi masuk ke wilayah hukum, terutama jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara.
Karena itu, rekomendasi agar pemegang saham meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Pengacara Negara menjadi langkah yang tepat.
Kejelasan status hukum dana tersebut penting, bukan hanya untuk kepentingan audit, tetapi juga sebagai mitigasi risiko hukum di masa depan.