Dampaknya terlihat nyata. Arus kas perusahaan terganggu.
Per 8 September 2025, saldo kas dan bank hanya tersisa sekitar Rp9 juta—angka yang nyaris tidak signifikan untuk operasional sebuah perusahaan daerah.
Kondisi ini bahkan berujung pada tidak terealisasinya pembagian laba sebesar Rp2,3 miliar sebagaimana telah diarahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas laporan keuangan tahun 2024.
Di tengah temuan tersebut, proses penegakan hukum mulai bergerak.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, penyidik Bareskrim Mabes Polri dikabarkan telah memeriksa Bemi Hendrias, mantan Direktur PT SPR Trada.
Namun hingga dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirimkan media ini.
Sementara itu, mantan Komisaris PT SPR Trada, Bobby Rachmat, mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus lain.
“Benar, saya sudah dimintai keterangan di Bareskrim Mabes Polri, tetapi terkait kasus SPR Langgak, bukan SPR Trada,” ujarnya, saat dikonfirmasi Riau Satu.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Namun hingga tulisan ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Situasi ini menempatkan pemegang saham—dalam hal ini pemerintah daerah—pada posisi yang harus segera bertindak.
Pertanggungjawaban direksi dan komisaris bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Temuan kedua tak kalah serius. BPKP mencatat adanya penerimaan pendapatan non-operasional berupa fee tegakan kayu akasia sebesar Rp7,53 miliar.
Sekilas, angka ini tampak sebagai tambahan pemasukan.