kolom

Izin 'Sakti' Menhub untuk Bandara RAPP: Kedaulatan Negara Diobral demi Korporasi?

Minggu, 30 November 2025 | 11:06 WIB
Zulkarnain Kadir, tokoh masyarakat Riau.

Oleh: Zulkarnain Kadir

SEBUAH keputusan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Perhubungan Republik Indonesia, tertanggal 8 Agustus 2025, telah melahirkan tanda tanya besar dan kecemasan kolektif di tengah masyarakat Riau.

Keputusan tersebut adalah pemberian izin khusus domestik dan internasional kepada Bandar Udara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

​Yang menjadi masalah fundamental adalah: Bandara ini berada di kawasan industri dan dikelola penuh oleh pihak swasta (RAPP).

Bandara ini kini memiliki izin terbang internasional, sebuah keistimewaan yang secara tradisional dan strategis hanya dimiliki oleh bandara umum milik negara, yaitu Sultan Syarief Kasim II (SSK II) di Pekanbaru.

​Pertanyaan kritisnya, yang bergema dari Riau hingga Jakarta, adalah: Atas dasar kajian apa izin 'sakti' ini diberikan? Apakah kedaulatan negara kini bisa diobral hanya demi memfasilitasi mobilitas korporasi?

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42916329116/sukanto-tanoto-punya-pintu-internasional-sendiri-di-pelalawan-sah-di-mata-negara

​Kejanggalan di Balik Pagar Tertutup

​Bandara umum adalah pintu gerbang negara. Setiap penerbangan internasional harus melalui mekanisme kontrol kedaulatan yang ketat, meliputi: Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina (CIQ).

Fasilitas ini menjamin lalu lintas orang, barang, dan kesehatan sesuai dengan hukum nasional dan internasional.

​Namun, Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara beroperasi di dalam kawasan industri besar dengan pola pengelolaan yang tertutup. Ini menciptakan anomali serius.

​Pemberian akses internasional pada entitas swasta di wilayah yang rawan pergerakan logistik korporasi skala besar, tanpa jaminan pengawasan negara yang setara, adalah sebuah potensi bahaya yang melemahkan kontrol pemerintah.

Kami khawatir ini adalah celah besar bagi lalu lintas ilegal atau pergerakan yang luput dari pantauan ketat.

​Dalih pemerintah pusat bahwa izin ini diberikan untuk kepentingan logistik, kedaruratan, dan mobilitas industri terasa sangat tidak proporsional dibandingkan risiko kedaulatan yang dipertaruhkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB