kolom

Sistem Materialisme dalam Hukum Adat Minangkabau Terhadap Pandangan Filsafat Hukum

Kamis, 5 Juni 2025 | 21:58 WIB
Kiflan Henda Chaniago.

Posisi kuat perempuan dalam struktur sosial serta hukum adat Minangkabau menandakan adanya kesetaraan gender yang telah berkembang lebih awal, jauh sebelum isu ini menjadi perhatian global. Namun demikian, tantangan masih ada, terutama dalam menghadapi perubahan sosial dan harmonisasi hukum adat dengan hukum negara.

Menurut pendapat kami sebagai mahasiswa yang menekuni Ilmu Hukum, dalam masyarakat Minangkabau, warisan harta seperti tanah dan rumah diberikan kepada anak perempuan.

Anak laki-laki tidak menerima bagian warisan berupa tanah dan rumah. Mereka punya peranan sebagai pelindung dan penasihat bagi saudara perempuan mereka.

Setelah menikah, seorang pria Minangkabau tidak akan mengambil alih rumah tangga istrinya, karena ia tetap menjadi bagian dari rumah keluarganya sendiri. Namun, ia bertanggung jawab untuk merawat keluarganya, khususnya saudara perempuan dan keponakan.

Meskipun peran perempuan sangat signifikan, hal ini tidak berarti bahwa laki-laki tidak mempunyai kontribusi yang penting dalam masyarakat Minangkabau.

Dalam sistem kekerabatan matrilineal, laki-laki memegang tugas sebagai "mamak" atau pemimpin adat yang harus menjaga dan melindungi keluarga besar dari pihak ibu.

Para mamak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam urusan adat dan hukum. Saat ini, sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau menghadapi berbagai tantangan di era modern. Salah satu tantangan tersebut adalah perubahan sosial dan ekonomi yang menyebabkan pergeseran nilai-nilai tradisional.

Globalisasi dan urbanisasi telah mendorong banyak anak muda Minangkabau untuk merantau ke kota-kota besar atau bahkan ke negara lain demi mencari kehidupan yang lebih baik.

Meskipun begitu, masih banyak keluarga Minangkabau yang berusaha mempertahankan sistem matrilineal ini dengan berbagai cara.

Mereka berupaya menyesuaikan tradisi tersebut dengan perkembangan zaman, seperti melalui peningkatan pendidikan dan penyesuaian dalam pengelolaan harta warisan.

Disusun oleh : Kiflan Henda Chaniago dan Astrid Glorya, Mahasiswa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.

Halaman:

Tags

Terkini

BPN Pekanbaru dan Wajah Buram Perang Melawan Mafia Tanah

Sabtu, 20 September 2025 | 11:38 WIB