PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Dosen HTN/HAN FH UNRI, Zulwusman menanggapi tentang penerapan asas Dominus Litis dalam RUU KUHP. Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada jaksa.
Ia mengatakan, sebagaimana telah tercantum, khususnya dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP, Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Maka sudah cukup rinci asas ini diatur terutama di Perja dan tentu ini menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang berkeadilan dalam Dimensi Hukum Administrasi Negara (HAN).
Namun tentu Asas Dominus Litis ini harus lebih diterapkan pada tindak pidana khusus yang saat ini sudah berjalan dengan baik, tetapi bukan pada tindak pidana umum karena nantinya akan mempengaruhi pada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Polri secara porposional dan profesional.
Zulwusman menjelaskan, disisi lain, Asas Dominus litis juga sudah berjalan pada pra penuntutan oleh Jaksa, apakah perkara bisa dilanjutkan pada proses penuntutan, dihentikan penuntutan karena apakah karena tidak cukup alat bukti, pelaku/tersangka meninggal dunia, atau bukan tindak pidana sebagai dasar pertimbangan penghentian penuntutan.
"Tentu kita mengharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia perlu komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian atau Criminal Justice System (CJS), tanpa memasuki dan mencampuri kewenangan serta tidak intervensi penyidik dalam melakukan penyidikan," kata Zulwusman, Rabu 12 Februari 2025.
Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tentu tetap harus dalam kemandirian/independesi yang tentunya telah diawasi oleh internal Polri (Wasidik) dalam melihat satu perkara sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan penyidikan.
Oleh karena itu, jika revisi KUHAP benar-benar ingin menerapkan asas dominus litis, maka harus ada mekanisme kontrol yang kuat untuk memastikan bahwa kewenangan ini tidak disalahgunakan.
Selain itu, diperlukan dialog dan koordinasi yang baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah agar reformasi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.