kolom

Jelang HPN Riau, Jangan Ada Lagi Wartawan Gelapkan Dana Hibah

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:48 WIB
Upa Labuhari, wartawan anggota PWI Jaya dan praktisi hukum di Jakarta. (f: istimewa)

Terhukum tidak dapat berbuat apa-apa kecuali merenungi nasib, mengapa sampai terjadi penggelapkan dana hibah dari pemerintah.

Itulah sebabnya, sebagai orang yang pernah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di LP kelas 2A Bengkulu selama 15 bulan dan setelah itu dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung karena tidak terbukti berbuat pidana, penulis merasa betapa menyedihkannya nasib beberapa rekan yang sedang menunggu kebijakan penyidik Polda Metro Jaya.

Mudah-mudahan penyidik tidak mengeluarkan penetapan sebagai tersangka dan ditahan pada saat kawan-kawan lainnya sedang larut dalam pesta memperingati Hari Pers Nasional bersama Presiden Prabowo.

Tapi kalau itu terjadi juga, itulah nasib yang harus dihadapi dengan keteguhan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam kesempatan ini, saya juga mengharap agar kawan-kawan lainnya di daerah yang pernah menerima dana hibah dari pemerintah daerah setempat, agar menuruti perintah surat penerimaan hibah.

Jika dalam perintah itu disebut harus dibuat laporan pertanggung jawaban sebulan setelah menerima hibah itu, maka kawan-kawan harus membuatnya.

Sebab jika tidak, dapat dituduh sebagai penggelapan dana hibah yang akhirnya masuk dalam ketegori korupsi karena uang tersebut adalah milik negara.


Ini hanya sakedar mengingatkan kawan-kawan di daerah yang pernah menerima dana hibah dari pemerintah setempat.

Jangan sampai lupa diri setelah menerima dana hibah tersebut, dengan mengartikannya sebagai pemberian gratis dari Pemerintah.

Harus ada pertanggung jawabannya di hadapan pemerintah seperti yang dialami oleh rekan pengurus PWI pusat yang menerima dana hibah dari Kementerian BUMN.

Pengurus daerah yang menerima uang hibah itu harus melaporkannya kepada induknya pengurus PWI Pusat, sehingga bisa dipertanggung jawabkan jika ada tuntutan dari Jaksa.

Dan kepada rekan-rekan pengurus PWI Pusat agar tidak tinggal diam mengawasi penggunaan dana hibah yang diterima pengurus PWI daerah, dengan demikian ada saling pengawasan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang akhirnya menuju perbuatan korupsi.

Hukumannya cukup berat jika terbukti korupsi dengan menyalahgunakan uang hibah dari pemerintah.

Bukan hanya hukuman badan lebih dari lima tahun yang dijatuhkan pengadilan, tapi juga dihukum denda mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara, dan hukuman tambahan yang besarannya tergantung dalam bukti yang terungkap di persidangan.

Dengan terbebas dari tuduhan korupsi , insyaAllah kita bisa menghadiri pesta HPN yang diadakan setiap tahun di daerah atau ibukota Jakarta, dengan penuh sukacita.

Halaman:

Tags

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB