kolom

Jelang HPN Riau, Jangan Ada Lagi Wartawan Gelapkan Dana Hibah

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:48 WIB
Upa Labuhari, wartawan anggota PWI Jaya dan praktisi hukum di Jakarta. (f: istimewa)

Oleh: Upa Labuhari

WALAUPUN Hari Pers Nasional (HPN) 2025 masih 10 hari lagi diperingati di Kota Pekanbaru Riau, tapi suasana kegembiraan kawan-kawan wartawan se-Indonesia, sudah terasa.

Penulis ikut merasakan kegembiraan itu. Apalagi setelah pihak panitia pelaksana pesta tahunan ini memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersama beberapa orang menterinya akan hadir di dalam upacara tersebut.

Dari kegembiraan itu, rasanya penulis bertambah gairah untuk dapat menghadiri pesta tahunan HPN. Sebab, ketika dilaksanakan di Jakarta tahun lalu, saya tidak dapat menghadirinya karena sesuatu hal yang tidak mengijinkan.

Sudah terbayang dibenak betapa akan meriahnya Hari Pers tahun ini yang merupakan momentum bagi Pemerintahan Prabowo untuk mempublikasikan tekadnya memimpin negeri ini menuju negara bersih.

Menjadikan rakyat bahagia, bebas kemiskinan, bebas korupsi, dan bebas akan rasa takut di hadapan ratusan bahkan ribuan pekerja pers di seluruh penjuru Tanah Air.

Dalam suasana membayangkan kemeriahan itu, juga terbetik rasa keprihatinan yang mendalam karena ada di antara rekan-rekan seprofesi dipastikan tidak dapat menghadiri perayaan tersebut akibat telah diskors oleh organisasi PWI yang membesarkannya.

Dan ada pula yang memperingati hari Pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagaimana imbauan pengurus PWI Pusat yang ilegal.

Bahkan, ada di antara rekan dipastikan tidak dapat menghadiri perayaan ulang tahun ini yang akan menampilkan beberapa kegiatan diskusi untuk memajukan dunia pers di Indonesia, akibat sedang menanti kebijakan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menggelapkan uang hibah dari Kementerian BUMN.

Penetapan tersangka dalam perkara ini tidaklah menjadi persoalan untuk dirisaukan seperti yang dialami oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sebab yang dituduh berbuat kejahatan masih bisa bebas melaksanakan kegiatan sebagai jurnalis walaupun ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Tapi, jika penetapan itu disertai dengan penahanan karena ancaman pidana yang diperbuat oleh mereka yang menggelapkan dana hibah itu ada lima tahun, maka persoalannya menjadi keprihatinan yang mendalam.

Sebab, walaupun ia tetap sebagai wartawan kebebasannya sangat terbatasi oleh tembok dan terali Rumah Tahanan.

Apa mau dikata, itulah akibat dari suatu perbuatan pidana.

Apalagi, kalau pengadilan pertama yang mengadilinya menjatuhkan hukuman penjara di atas satu tahun atau lebih sampai berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Selama itu pula, sang terhukum akan menjalani hukuman di hotel Prodeo.

Halaman:

Tags

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB