kolom

Catatan Akhir Tahun SMSI 2024: Serpihan Pemikiran Atraktif Prabowo Subianto soal Pemberantasan Korupsi

Kamis, 26 Desember 2024 | 18:31 WIB
Theo Yusuf Ms. (f: istimewa)

Dalam teori yang banyak dikutip oleh sarjana hukum di Indonesia, dia dikenal sebagai bapak hukum ekonomi. Artinya, pelaksanaan hukum juga dapat dikompensasi terhadap nilai ekonomi. Ia memberikan contoh seorang pencuri (sebut koruptor)  mencuri kalung untuk istrinya.

Nilai kalung sebut saja  Rp100 juta, tetapi setelah koruptor itu ditangkap, biaya proses penangkapan, sidang hingga pemberian penjagaan dan pemberian fasilitas kesehatan dan makan bergizi bagi mereka lebih dari Rp200 juta.

Artinya negara mengalami dua kerugian sekaligus, yakni negara kehilangan uangnya dan keluarga pencuri itu menjadi miskin karena ayah sebagai kepala keluarga tak dapat hidup layak mencari uang untuk keluarganya. (A. Posner,1981:63).

Contoh Richard Posner juga dapat dibalik menjadi, harga emas dari Rp100 juta akan melonjak menjadi Rp250 juta. Proses pemidanaannya Rp100 dan denda atas pencurian emas itu Rp50juta. Dengan demikian, jika dendanya separuh dari nilai yang dicuri saja, negara masih untung.

Contoh yang paling anyar adalah kasus Harvey Moeis pidana korupsi di kasus timah yang diputus hanya 6,5 tahun, sementara kerugian negara ditaksir lebih dari Rp275 triliun, maka kerugian negara akan tambah besar jika aset terdakwa tidak dapat disita oleh negara.

Harvey yang didakwa dengan  UU Korupsi No 20 Tahun 2001 Jo. UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, cukup berada di sel hanya 1/3 dari putusannya. Artinya, kurang dari 4 tahun yang bersangkutan sudah kembali ke masyarakat dan akan kembali sebagai seorang pengusaha.

Dalam pandangan Prabowo, hukuman seperti itu  dinilai kurang adil dan tepat, pertama sumber filosofinya dari barat, dimana pada masa silam penjajah maunya menyiksa dan memenjarakan, tanpa mengkalkulasi kerugian uang negara dan kerugian rakyat atas   proses hukumannya. 

Oleh karenanya, perlu ada aturan baru yakni orang atau koruptor dipaksa untuk mengembalikan uangnya, jika tidak mau mengembalikan maka asetnya perlu dirampas untuk negara.

Inilah pemikiran progresif  Prabowo dalam usaha memberantas  korupsi dengan tetap menjadikan negara dan rakyat tetap untung atau tidak buntung. 

Mengapa begitu? di mata Prabowo, pembuatan hukum dan pasal di masa silam masih dipenuhi dengan kebencian terhadap manusia, bukan kepada perbuatannya. Sebut saja pembuatan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi: Sanksinya, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal itu dirujuk dalam Pasal 419 KUHP warisan kolonial.       

Sekaratnya Demokrasi 

Gagasan Prabowo tentang pemberantasan korupsi tidak harus berbanding lurus dengan sistem yang menganut demokrasi, di mana "doe process of law" adalah salah satu adagium,  semua koruptor harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan hak asasi manusia.

Sekilas pernyataan itu enak didengar, namun dalam pelaksanaanya, seolah menjadi pil pahit bagi rakyat miskin. Mengapa? Dalam sistem negara demokrasi ternyata ada juga demokrasi yang "sekarat". Demokrasi sekarat atau matinya demokrasi, sebagaimana diulas oleh Steven Levitsky dan Daneil Ziblatt, "how Democrasies Die" atau matinya Demokrasi (Steven 2021).

Mereka menyebutkan matinya  demokrasi antara lain ketika rakyat yang berkuasa, tetapi sesungguhnya kekuasaan itu dikendalikan oleh pemilik modal, pemilik media massa, para begundal hukum dan pimpinan partai. 

Ziblatt mencontohkan, Fuji Mori, anak keturunan  Jepang menjadi Presiden di Peru tahun 1990-an mengalahkan Vargas Lioasa, sastrawan Peru yang mendapatkan dukungan partai, konglomerat dan media massa setempat. Meskipun Fuji Mori sebagai presiden terpilih secara demokratis, tetapi ia tidak bisa berbuat banyak. Dalam tahun pertamanya, tak satupun UU dapat dihasilkan.

Halaman:

Tags

Terkini

Dunia Hanyalah WC, Catatan Religi Ramon Damora

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:51 WIB

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Minggu, 7 Juni 2026 | 21:40 WIB