Sementara itu, pada saat Sidang Lapangan di lokasi yang diajukan Tergugat I itu, Anggota LPPHI Mandi Sipangkar menanyakan audit lingkungan yang tak kunjung diserahkan atau diperlihatkan oleh Tergugat III di persidangan yang berlangsung hampir dua tahun.
Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Tergugat II mengajukan keberatan. Akhirnya, Majelis Hakim Sidang Lapangan menyatakan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan hal tersebut dalam kesimpulan lantaran agenda saat itu hanya untuk pelaksanaan sidang lapangan.
Rangkaian Sidang Lapangan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Majelis Hakim Sidang Lapangan kemudian membacakan delegasi dari Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menetapkan para pihak paling lambat memasukkan kesimpulan pada 9 Desember 2022 melalui sistem e-litigasi.
Sebagaimana diketahui, LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup pada 6 Juli 2021 lalu lantaran hingga saat diajukan gugatan itu, PT CPI sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, tak memulihkan seluruh pencemaran limbah B3 TTM sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPPHI menggugat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau lantaran menganggap pihak-pihak tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dipulihkannya pencemaran tersebut secara keseluruhan. ***