hukum

CERI: Bongkar Korupsi Batu Bara PLN Rp 5 Triliun Tak Sulit, Kuncinya Ada di Data Ini

Senin, 6 Juli 2026 | 21:16 WIB
CERI: Bongkar Korupsi Batu Bara PLN Rp 5 Triliun Tak Sulit, Kuncinya Ada di Data Ini.

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tidak akan sulit dilakukan apabila aparat penegak hukum memanfaatkan data yang tersedia di sejumlah instansi pemerintah.

Menurut CERI, akses terhadap data produksi, distribusi, hingga kualitas batu bara dapat menjadi kunci untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang kini tengah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan penyidik memiliki kewenangan sekaligus kemudahan untuk menelusuri jejak transaksi dan rantai pasok batu bara.

Karena itu, ia optimistis pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diungkap apabila proses penanganan perkara dilakukan secara serius.

"Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya. Kami yakin Kortastipidkor sudah memiliki data penyimpangan yang cukup sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Yusri, Senin, 6 Juli 2026.

Yusri menambahkan, dugaan penyimpangan dalam pasokan batu bara dapat ditelusuri melalui data yang dimiliki Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Menurut dia, data dari berbagai lembaga tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan volume produksi, pengiriman, ekspor, maupun realisasi pasokan batu bara ke pembangkit listrik milik PLN.

Selain itu, penyidik juga dapat menelusuri dokumen pendukung dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengujian kualitas batu bara.

"Termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stockpile PLTU di seluruh Indonesia serta menelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI dengan pemasok batu bara yang menerbitkan sertifikat analisis batu bara," ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menduga langkah pengusutan yang dilakukan Kortastipidkor Polri merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk membongkar dugaan penyimpangan dalam sektor energi.

Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan CERI dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pemerintah maupun Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian terhadap perekonomian nasional.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Kasus tersebut kini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Halaman:

Tags

Terkini