hukum

TAM Kecewa, Mediasi Gugatan PMH terhadap KPK Lagi-Lagi Ditunda

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:38 WIB
Tim Advokat Marjani (TAM).

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Tim Advokat Marjani (TAM) mengaku kecewa setelah agenda mediasi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak lainnya kembali ditunda.

Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu belum juga memasuki pembahasan pokok perkara karena para tergugat meminta waktu tambahan untuk menyiapkan tanggapan tertulis.

Penundaan tersebut menjadi kali kedua proses mediasi belum menghasilkan pembahasan substantif mengenai keberatan-keberatan yang diajukan para penggugat.

Akibatnya, upaya mencari titik temu melalui jalur mediasi dinilai belum berjalan efektif sebagaimana tujuan utama proses tersebut.

Dalam sidang mediasi yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026), Penggugat I dan Penggugat II hadir melalui kuasa hukumnya.

Sementara pihak KPK dan para penyidik KPK mengikuti mediasi melalui kuasa hukum secara daring.

Tergugat lainnya, Arief Setiawan, hadir melalui kuasa hukum, sedangkan Ferry Yunanda mengikuti proses secara virtual.

Adapun Dani M. Nursalam dan Netty tidak hadir maupun tidak diwakili kuasa hukum.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Alhamran Ariawan, membacakan sekaligus menyerahkan Resume Mediasi kepada mediator dan para pihak.

Dokumen tersebut memuat dasar hukum gugatan, pokok-pokok keberatan para penggugat, pertimbangan kemanusiaan, serta sejumlah usulan penyelesaian yang diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan dalam forum mediasi.

Namun, pihak KPK dan para penyidik KPK meminta waktu selama dua minggu untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap resume tersebut.

Permintaan serupa juga disampaikan oleh pihak Arief Setiawan dan Ferry Yunanda.

Menanggapi hal itu, Tim Advokat Marjani menyatakan keberatan karena penundaan kembali terjadi tanpa adanya pembahasan terhadap substansi sengketa.

Menurut mereka, mediasi seharusnya menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk membahas pokok persoalan dan membuka peluang penyelesaian di luar persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini