JAKARTA, RIAUSATU.COM — Direktur Eksekutif Center For Budget Analisys, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan pipa minyak Blok Rokan yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan di Polda Riau.
Menurut Uchok, publik berhak memperoleh informasi terbuka mengenai kelanjutan perkara tersebut, terlebih proyek bernilai triliunan rupiah itu sebelumnya disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,3 triliun berdasarkan hasil audit.
“Sudah hampir satu tahun kasus dugaan korupsi proyek pipa minyak Blok Rokan ini dilaporkan ke Polda Riau. Kalau memang ada unsur pidana korupsi, ya diteruskan. Tetapi kalau tidak ditemukan indikasi pidana, juga harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Uchok kepada riausatu.com, Sabtu sore, 9 Mei 2026.
Ia menilai transparansi penanganan perkara menjadi penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya di Riau yang menjadi wilayah operasi proyek tersebut.
“Baik diteruskan maupun dihentikan, publik berhak tahu. Dugaan kerugiannya bukan kecil, tetapi mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.
Selain itu Uchok menegaskan korupsi itu bukan delik aduan, jadi jika ada informasi dari masyarakat BPK, BPKP, Polda, KPK, dan Kejagung harus pro aktif menelisiknya, karena mereka digaji dari pajak rakyat yang berharap proses bisnis di BUMN itu memegang prinsip GCG.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pipa minyak Blok Rokan milik Pertamina Hulu Rokan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu proyek strategis penopang ketahanan energi nasional setelah alih kelola blok migas tersebut dari Chevron Pacific Indonesia kepada Pertamina.
Pipa sepanjang 365 kilometer itu membentang dari Minas–Duri–Dumai hingga Balam–Bangko–Dumai dengan nilai investasi sekitar 300 juta dollar AS atau lebih dari Rp4,6 triliun.
Infrastruktur tersebut diproyeksikan memperkuat distribusi minyak mentah dari wilayah operasi Blok Rokan dan KKKS sekitarnya menuju terminal penampungan di Dumai.
BERITA TERKAIT:
Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau pada 2023 menemukan sejumlah persoalan dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit, proyek yang dikerjakan konsorsium EPC PT Pgasol cucu usaha PT PGN TBk bersama Pertamina Drilling Contractor anak usaha PT Pertamina Driling Indonesia (PDSI) atas investasi Pertamina Gas dan PT Rukun Raharja Tbk diduga menyisakan jalur pipa yang tidak berfungsi optimal.
Sebagian jalur bahkan disebut bertumpang tindih dengan pipa lama peninggalan Chevron.
Dari temuan itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,3 triliun.