hukum

BAP vs Fakta Sidang Abdul Wahid, Siapa yang Tidak Jujur?

Jumat, 24 April 2026 | 11:19 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid didampingi tim kuasa hukumnya saat sidang perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau, di PN Pekanbaru, pada Kamis, 23 April 2026.

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Ruang sidang Mujiono PN Pekanbaru, pada Kamis, 23 April 2026, perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Riau berubah menjadi arena uji keandalan berita acara pemeriksaan (BAP). 

Keterangan para saksi tak lagi sejalan. Sebagian bahkan saling menegasikan.

Di titik inilah, pertanyaan mendasar mengemuka: mana yang lebih dapat dipercaya—dokumen penyidikan atau fakta yang terungkap di depan hakim? 

Nama Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, kembali disebut dalam pusaran perkara.

Ia membantah pernah memerintahkan kepala UPT menyetor uang dari pagu anggaran dinas. 

Bantahan itu berkelindan dengan keterangan saksi lain yang justru menggugurkan isi BAP.

Sumber silang sengketa bermula dari BAP milik SF Hariyanto.

Dalam dokumen itu disebutkan adanya keluhan permintaan fee yang disampaikan Ardi Irfandi.

Namun, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Ardi membantah tegas.

“Tidak pernah, Ketua,” ujar Ardi, singkat.

Kontradiksi ini tak sekadar perbedaan ingatan. Ia menyentuh jantung pembuktian.

Jika satu saksi menyatakan ada permintaan fee, sementara saksi yang disebut justru menolak, maka bangunan cerita jaksa berisiko retak dari dalam.

Majelis hakim menangkap keganjilan tersebut.

Delta Tamtama menyatakan akan mengonfrontir kedua saksi untuk menguji kebenaran masing-masing.

“Apabila di BAP SF nanti ada, nanti kita konfrontir lagi,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini