hukum

Sidang PMH Ajudan Gubri Nonaktif vs KPK Digelar 7 Mei, PPATK Dilibatkan

Rabu, 15 April 2026 | 12:04 WIB
Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam menghadapi persidangan tersebut, tim kuasa hukum Marjani turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, mengatakan pihaknya tengah menyusun surat resmi kepada PPATK guna memperkuat pembuktian dalam gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.

“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan seluruh dugaan aliran dana dapat diuji secara objektif melalui data transaksi keuangan,” ujar Yusuf di Pekanbaru, pada Selasa, 15 April 2026.

Menurut dia, gugatan PMH tersebut diajukan sebagai respons atas tudingan yang menyeret nama kliennya dalam perkara dugaan aliran dana di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Marjani, kata Yusuf, membantah keras tuduhan tersebut.

Ia menegaskan, kliennya hanya mengelola dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) gubernur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada 2 November 2025, setelah kembali dari Pelalawan, Marjani disebut memegang dana BPO sebesar Rp200 juta.

“Dana itu merupakan bagian dari operasional yang sah. Tidak ada dana lain seperti yang dituduhkan,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan, sebagian dana tersebut, yakni Rp150 juta, atas arahan pimpinan diserahkan ke ajudan Pangdam untuk kebutuhan operasional kegiatan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia.

Namun, dana itu telah dikembalikan melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada inspektorat.

Yusuf menambahkan, pengelolaan dana BPO diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2025 yang mensyaratkan pertanggungjawaban melalui bukti penerimaan yang sah.

Karena itu, pihaknya membantah adanya tudingan yang menyebut kliennya menguasai dana hingga Rp650 juta pada waktu yang sama.

“Klien kami menyatakan hanya memegang Rp200 juta dan tidak ada dana lain di luar itu,” ujarnya.

Selain menggugat secara perdata, TAM juga meminta KPK melakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara guna menguji kebenaran tudingan yang beredar.

Halaman:

Tags

Terkini