Menurut dia, praktik tersebut sulit terjadi tanpa celah sistem, pembiaran, atau dugaan keterlibatan pihak tertentu.
“Perdagangan rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tata kelola industri tembakau,” kata Uchok, pada Kamis, 2 April 2026.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus diarahkan untuk mengungkap aktor di balik layar.
KPK, menurut dia, perlu menelusuri siapa yang mengatur, melindungi, dan memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Selain itu, transparansi dalam penanganan perkara dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Tanpa keterbukaan, upaya pemberantasan korupsi berisiko dipersepsikan tidak menyentuh akar persoalan.
Sementara itu, Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mengumpulkan alat bukti dari berbagai keterangan saksi guna memperkuat pembuktian perkara yang tengah berjalan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 Februari 2026, di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Operasi tersebut membuka penyelidikan lebih jauh terkait dugaan korupsi di sektor strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara.
Di tengah proses itu, publik menanti sejauh mana KPK mampu menjawab tantangan tersebut: membongkar jaringan mafia cukai rokok ilegal hingga ke aktor utama, atau justru berhenti pada lapisan permukaan. ***