PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, S.H., menyoroti kejanggalan dalam proses balik nama sertifikat tanah milik keluarga kliennya yang diduga dilakukan tanpa adanya transaksi jual beli yang sah.
Ia menilai rangkaian peristiwa yang menyeret Asri dalam kasus penggelapan justru menunjukkan adanya penyimpangan prosedur pertanahan dan potensi penyalahgunaan dokumen.
Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Supriadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Asri Auzar terkait laporan penggelapan uang Rp5,2 miliar tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, sejumlah informasi yang beredar tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.
“Balik nama sertifikat dilakukan tanpa adanya akta jual beli, tanpa pembayaran, dan tanpa persetujuan pemilik tanah. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Awal Sengketa dari Pinjaman dan Jaminan Sertifikat
Persoalan ini berawal dari sebidang tanah seluas sekitar 1.496 meter persegi di Jalan Delima, Pekanbaru, yang terdaftar atas nama Fajardah, kakak ipar Asri, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1385 Tahun 1993.
Pada 2010, Asri membangun enam unit ruko di atas lahan itu.
Enam ruko tersebut dibagi tiga unit untuk Fajardah dan tiga unit untuk Asri.
Pada Oktober 2020, sertifikat tanah itu dijadikan jaminan pinjaman atas persetujuan pemilik.
Asri bertemu dua orang, Vincent Limvinci dan Zulkarnain, yang menawarkan pinjaman Rp2,2 miliar.
Sebagai syarat, mereka meminta sertifikat dan penandatanganan surat kuasa menjual di hadapan notaris.
Kuasa menjual itu, kata Supriadi, hanya bagian dari mekanisme jaminan.
Namun pinjaman dari Vincent tidak pernah terealisasi.
Dana justru diberikan Zulkarnain secara bertahap melalui tunai dan transfer dengan total Rp2,2 miliar.