hukum

Anggota DPRD Kampar Kabur ke Malaysia, Terseret Kasus Kredit Fiktif BNI Rp72 Miliar

Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:19 WIB
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar saat melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, pada Rabu, 15 Oktober 2025. (f: istimewa)

BANGKINANG, RIAUSATU.COM — Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Irwan Saputra, sejak beberapa bulan terakhir tak lagi terlihat di kantor DPRD Kampar.

Ia absen dari rapat paripurna maupun kegiatan kedewanan lainnya.

Informasi yang beredar menyebutkan Irwan telah melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari proses hukum setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Irwan diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp72 miliar.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/hukum/42913959727/dugaan-korupsi-dana-kur-bni-bangkinang-naik-tahap-penyidikan

Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Penggeledahan itu dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, bersama sejumlah penyidik.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah DP, rumah NS, rumah ARD, dan rumah AZ di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar serta Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyelewengan penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif sebagai agunan KUR pada Bank BNI KCP Bangkinang,” ujar Jackson.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen pembayaran angsuran para debitur yang ternyata dikelola langsung oleh kelompok pengumpul KTP di beberapa kecamatan.

“Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan segera disita untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni AH (pimpinan bank periode 2021–2024), UB (penyelia pemasaran 2017–2023), AP (analis kredit 2021–2023), SA (analis kredit 2020–2024), dan FP (asisten analis kredit 2021–2024).

Berkas perkara kelimanya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Tags

Terkini