Menurut BPK, perhitungan formula BBM penugasan Pertalite Ron 90 yang diusulkan kepada Menteri ESDM melalui Dirut Pertamina saat itu telah merugikan negara Rp13,199 triliun.
Selain itu, kebijakan penjualan solar industri dengan harga khusus kepada sejumlah BUMN dan swasta besar, termasuk grup Adaro, ditaksir merugikan negara Rp9,415 triliun.
Nama lain yang disebut-sebut berperan adalah Boy Thohir, Mulyono, serta Erry Widiastono, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina yang tergabung dalam steering committee optimasi hilir.
Di level subholding, dugaan pelanggaran juga mengemuka.
Taufik Adityawarman, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), disebut memberi otorisasi USD 500 juta untuk pengadaan minyak mentah kepada Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT KPI, Sani Dinar, melalui dokumen internal bertanggal 22 Juli 2022.
Tak hanya itu, sejak 2023 diduga terbentuk praktik kartel di PT Pertamina International Shipping (PIS).
Lima perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola ship management diduga memungut hingga 30 persen dari biaya sewa tanker kepada ratusan perusahaan pemilik kapal.
Jumlah pungutan ini disebut mencapai puluhan triliun rupiah hingga akhir 2024.
“Kabarnya, para pengelola dan pejabat PIS kerap bertemu di Thailand sambil bermain golf,” kata sumber Sri Radjasa.
Lima perusahaan tersebut berinisial PT SIM, PT GBL, PT WNS, PT CTP, dan AS.
Sri Radjasa menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai korupsi kebijakan yang sistemik dan terstruktur.
Menteri BUMN Erick Thohir, yang menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Pertamina setiap tahun dan menunjuk direksi holding serta subholding, juga dinilai tidak bisa lepas dari tanggung jawab moral maupun administratif.
“Ini bukan hanya kesalahan individu. Ini desain kebijakan yang memberi ruang korupsi,” ucap Sri Radjasa.
Publik Menunggu Ketegasan
Kasus mega korupsi Pertamina ini menjadi ujian besar bagi Kejagung.