hukum

Bantah Lakukan Penipuan, Ady Indra Pawennari: Saya Korban!

Senin, 7 Juli 2025 | 10:34 WIB
Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari. (f: istimewa)

TANJUNGPINANG, RIAUSATU.COM – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, membantah pemberitaan riausatu.com, tanggal 27 Februari 2025 yang menyebutnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Ia menyesalkan pemberitaan tersebut tidak dilakukan konfirmasi kepadanya sebelum ditayangkan.

Ady menduga, ada pihak tertentu yang sengaja ingin merusak nama baiknya dengan membuat rilis dan menyebarnya ke wartawan atau media siber dengan mencantumkan nama Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon agar para wartawan meyakini bahwa rilis tersebut berasal dari sumber resmi dan kompeten.

“Saya bisa pastikan, bahwa pada saat berita ini diunggah tanggal 27 Februari 2025, Kasubdit 1 AKBP Arthur Sitindaon tidak ada memberikan keterangan kepada pers karena pada hari yang sama beliau menyaksikan adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Dan saya sudah konfirmasi ke beliau, tidak pernah diwawancara wartawan riausatu.com,” tegas Ady dalam hak jawabnya, Selasa (17/6/2025).

Ady kemudian menceritakan kronologi peristiwa yang dituduhkannya dalam pemberitaan tersebut.

Menurutnya, pada tahun 2018, ia dikenalkan seorang pengusaha properti di Jakarta berinisial TML oleh pejabat tinggi Polri, Komjen Pol S. Perkenalan itu berlanjut hingga ke Kota Tanjungpinang, Kepri. 

Suatu hari di awal bulan Juni 2020, TML meminta bantuan Ady untuk dicarikan kontraktor yang dapat menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Kepada Ady, TML menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Kepri  yang menetapkan lahannya seluas 66,3 Ha sebagai lokasi Pembangunan PLTU Bintan 2 x 100 MW.

Selanjutnya, Ady menghubungi seorang temannya bernama GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang memang punya pengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam.

Setelah itu, Ady dan GSS melakukan survey lahan yang akan ditimbun dan sumber material yang akan digunakan sebagai bahan penimbunan.

Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai.

Namun, GSS meminta jaminan pembayaran berupa cek mundur 3 bulan.

Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak membawa buku cek dan meminta Ady membantunya menerbitkan cek mundur selama 3 bulan menggunakan cek perusahaannya PT. MCI.

Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan dengan nilai Rp1.886.475.000.

Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. MCI.

Halaman:

Terkini