Ia juga menitipkan uang Rp20 juta melalui stafnya, yang disebut berasal sebagian dari pos anggaran Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) internal BPKAD.
Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso mengaku memberikan uang kepada Risnandar dalam tiga kesempatan pada 2024, masing-masing Rp10 juta, Rp15 juta, dan Rp15 juta.
Ia berdalih pemberian tersebut karena menilai Risnandar aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
Adapun Zulhelmi Arifin, yang akrab disapa Ami, juga mengakui telah memberikan uang kepada Risnandar, termasuk Rp10 juta untuk perayaan hari jadi Pekanbaru.
Ia bahkan menyebut pernah memberikan hadiah ulang tahun berupa tas mewah merek Bally seharga Rp8,5 juta dan uang tunai Rp50 juta.
“Itu bentuk loyalitas dan rasa hormat,” kata dia.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari majelis hakim.
Hakim anggota Adrian HB Hutahalung menyayangkan pemberian hadiah mewah dari seorang pejabat kepada atasannya.
“Lebih baik uang itu digunakan membantu anak-anak sekolah yang membutuhkan,” ujarnya.
Dalam sidang yang sama, Martin Manalouk, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perkim Kota Pekanbaru, juga mengaku menyerahkan uang sebanyak dua kali kepada Indra Pomi, total sebesar Rp20 juta.
Ia menyatakan memiliki kedekatan emosional karena pernah menjadi bawahannya langsung.
Kasus ini menjerat Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila, yang didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8,9 miliar.
Risnandar diduga menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar.
Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.