Laporan yang terdiri dari dua buku itu menyimpulkan adanya kelemahan serius dalam sistem perencanaan dan pelaksanaan APBD Riau 2024.
Bobson menyebut Nota Kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2024, yang diteken oleh TAPD dan Banggar DPRD Riau, menjadi dasar pembentukan anggaran yang dinilai tidak sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dalam laporannya, Bobson meminta KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Ia menilai penyimpangan ini telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Laporan ini kami sertai dokumen pendukung termasuk salinan hasil audit BPK, rincian alokasi anggaran, dan kronologi pengambilan keputusan anggaran,” ujar Bobson. ***