Operasi penyelamatan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo dimulai dari titik nol. Korporasi sawit, petani, hingga aparat lokal diperkirakan terseret.
PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Selasa pagi, 10 Juni 2025, helikopter yang membawa rombongan pejabat tinggi penegak hukum dan militer mendarat di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari balik baling-baling yang masih berputar, turun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ia bukan sekadar datang dalam kapasitas sebagai penyidik. Hari itu, Febrie turun sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Di belakangnya menyusul Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Taruli H. Tampubolon selaku Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada selaku Wakil Ketua II Pelaksana Satgas PKH, serta Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Mereka memasuki kawasan yang dulunya hutan konservasi bernama Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang kini sebagian besar berubah menjadi kebun sawit.
Selama sekitar 90 menit, rombongan melakukan serangkaian kegiatan simbolik: memasang plang penyitaan dan menanam pohon kayu keras, foto bersama, dan konferensi pers.
Tapi kunjungan itu bukan sekadar seremoni. Di balik papan kayu dan spanduk larangan, operasi besar mulai digerakkan.
Negara akhirnya bergerak menyita kebun sawit yang selama ini berdiri di atas kawasan hutan konservasi yang dikerat bertahun-tahun oleh kepentingan ekonomi.
Kebun Sawit di Atas Taman Nasional
Riau Satu menemukan, dari total luas TNTN yang mencapai 81.700 hektare, lebih dari 65.000 hektare telah berubah menjadi kebun sawit.
Artinya, hanya sekitar 16 persen kawasan yang tersisa dalam kondisi hutan utuh. Sebagian besar kebun itu tidak dimiliki oleh petani kecil.
“Kami menduga penguasaan utamanya ada di tangan pemodal besar dan korporasi,” kata seorang penyidik di Kejaksaan yang terlibat dalam Satgas PKH.