Eksekusi direncanakan atas permintaan Januar Hudaya selaku pemenang lelang.
“Undangan rapat ini seolah mengindikasikan akan dilakukan eksekusi paksa, padahal kedua perkara masih berlangsung. Ini cacat hukum,” tegas Said Azhari.
Ia menilai tindakan pengamanan oleh aparat kepolisian bertentangan dengan asas netralitas dan berpotensi melanggar hukum jika dilakukan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan urbannews.id pada Kamis (8/5/2025). ***